Logo

Jaksa Periksa Adik Ipar Gubernur Bengkulu

ketua tim penyidik, Adi Nuryadin Sucipto

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Diduga menerima aliran dana sebesar Rp500 juta, dari Lie End Jun selaku Kuasa Direktur PT. Gamely Alam Sari, Rico Kadafi, adik ipar Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, diminta keterangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (5/6/2017).

Riko dimintai keterangan, sebagai saksi atas dugaan penerimaan uang dari Lie End Jun, di Senayan City, Jakarta, tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manullang melalui ketua tim penyidik, Adi Nuryadin Sucipto mengatakan, berdasarkan pengakuan dari Lie End Jun, dirinya memberikan uang diluar operasional, sebesar Rp500 juta, dalam pembelian motor gede (Moge) kepada Rico.

”Uang Rp500 juta tersebut diduga diberikan kepada Rico Kadafi, di Senayan City, Jakarta tahun 2016. Uang itu untuk pembelian moge,” kata Adi, Senin (5/6/2017).

Berdasarkan keterangan dari Rico, lanjut Adi, motor moge tersebut merupakan pembelian dari uang pribadinya.

”Dari keterangan Rico, moge tersebut ada dua unit, satu pembelian 2014, dan satu pembelian tahun 2016. Dan pembelian itu merupakan untuk dipakai sendiri dan dibeli dari uang pribadinya,” terang Adi.

Dari pemeriksaan tersebut, terang Adi, diperlihatkannya bukti transperan uang dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang diakui Riko kiriman dari perusahaan miliknya.

”Menurut dia (Riko), dirinya memiliki perusahaan di Lubuk Linggau, dan motor itu dibeli dari hasil perusahaanya,” jelas Adi.

Meskipun demikian, ungkap Adi, Rico mengaku jika pernah bertemu dengan Lie End Jun di Senayan City Jakarta. Namun, tidak ada apa-apa antara dirinya dengan Lie End Jun.

Sebab, berdasarkan Rico Kadafi, pertemuan dengan Lie End Jun terjadi tidak sengaja, karena saat itu Riko bersama keluarga sedang berlibur ke Jakarta.

”Dari keterangan Riko, pertemuan itu hanya ngobrol biasa, dan tidak ada penyerahan uang dari Lie End Jun. Sama sekali dia tidak menerima apapun juga dari Lie End Jun,” pungkas Adi.