Logo

Tiba di Bengkulu, DPO Kasus Korupsi Langsung Dijebloskan ke Penjara

KOTA BENGKULU – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Meranti Raya kelurahan Sawah Lebar tahun 2012 lalu akhirnya tiba di Bengkulu setelah dijemput oleh tim Kejari Bengkulu di Sukabumi Lampung pada Selasa (6/3/2018) malam hari.

Setelah tiba di Kejari Bengkulu sekira pukul 22.30 Wib malam hari, tersangka DPO Mika Laksana langsung dijebloskan di Lapas Bentiring Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani putusan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MK) dipengadilan Negeri (PN) Bengkulu sudah menvonis tersangka dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun, subsidair 3 bulan dengan denda 50 juta pada 2012 lalu.

Kemudian, saat usai putusan itulah, Mika Laksana masuk dalam DPO kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu setelah kabur dari hukuman.

“Memang sebelumnya kita sudah mendapatkan informasi dari Intel Kejari Bengkulu bahwa posisi tersangka berada di Sukabumi (Lampung),  setelah itu kita berkordinasi dengan Kejari setempat untuk memantau keberadaan pelaku,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan

Selanjutnya, kata Oktalian Tim penyidik Kejari Bengkulu tiba di Suka Bumi (Lampung) pada pukul 10.00 Wib pagi hari.

“Untuk diketahui, tersangka ini memang berasal dari sana, selama pelarian tersangka mengaku melakukan beberapa kegiatan-kegiatan, yaitu bekerja,” pungkasnya

Sementara itu, sambung Oktalian satu tersangka lainnya yakni mantan Kadis PU Kota Bengkulu, Efredi Damri juga sudah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara 4 tahun.

“Tersangka lainnya, mantan kadis PU kota Bengkulu sebelumnya sudah menjalani hukuman selama 2 tahun, kemungkinan tersangka Mika ini nanti keluarnya berbarengan karena hukumannya 2 tahun penjara,” tutupnya

Akibat dari ulah kedua tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi pada proyek jalan tersbut dengan menggunakan anggaran negara sebesar Rp.1,4 Miliar rupiah merugikan negara sebesar Rp. 450 juta rupiah.