Logo

Tersangka Sosialisasi Pajak Ajukan Gugatan Praperadilan

Penasehat hukum, M Sofyan, Saiful Anwar.

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Muhammad Sofyan selaku pengguna anggaran, tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada kegiatan Sosialisasi Pajak di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2016, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Gugatan tersebut, terkait penetapan tersangka dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas dugaan kasus tipikor, di kegiatan Sosialisasi Pajak BPKAD. Hal tersebut disampaikan penasehat hukum, M Sofyan, Saiful Anwar.

”Kita sudah mengajukan permohonan praperadilan dan sudah terdaftar ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Saiful, Rabu (14/6/2017).

Jika tidak ada aral melintang, sampai Saiful, sidang perdana akan digelar pada Kamis 14 Juni 2017, dengan agenda pembacaan permohonan gugatan.

”Jika tidak ada halangan, besok (Kamis, 14/6/2017) kita akan sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan,” demikian Saiful.

Baca juga : Lagi, Dua Tersangka Sosialisasi Pajak Mangkir