Logo

Tersangka Pembunuhan Sadis Warga Topos Berhasil Dibekuk

LEBONG – Teka-teki Kasus dugaan pembunuhan yang menimpa Ade Saputra (27) warga Talang Baru I Kecamatan Topos akhirnya terungkap.

Tim Opsnal Polsek Rimbo Pengadang yang dipimpin Kapolsek Ipda Alexander dan Tim Sat Reskrim Polres Lebong yang dipimpin langsung KBO Ipda Surosa serta Kanit Tipiter Ipda Kuat Santoso berhasil membekuk satu orang terduga pelaku pembunuhan inisial (DM), Jum’at (20/4/2018) sekira pukul 12.05 Wib

Penangkapan berawal dari informasi yg didapat bahwa terduga pelaku masih berada disekitar tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat korban.

Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib Tim mendapati terduga pelaku sedang merapikan jemuran kopi, saat itulah aparat secara bersama-sama melakukan penangkapan.

Data terhimpun, berawal pada Kamis (19/4/2018) sekira jam 09.00 Wib, terduga pelaku (DM) sedang memetik buah kopi di kebunnya.

Lalu, korban datang ke pondoknya karena sudah sering mampir dan istirahat ketika ingin bepergian ke kebun miliknya yang tak jauh dari kebun terduga pelaku.

Kemudian, sekira pukul 12.00 Wib, DM masuk kedalam pondok miliknya dan disusul oleh korban. Ketika didalam pondok DM menyalakan api bermaksud igin membuat minuman kopi dengan posisi jongkok.

Tak lama berselang, korban mendekati DM dan bercanda serta mengolok-ngolok terduga pelaku. diduga kesal dengan tingkah korban lalu DM berdiri dan langsung membacok ke kepala belakang korban beberapa kali, saat itu korban berusaha melarikan diri namun terjatuh di depan pondok. Diposisi ini terduga pelaku kemudian membacok korban beberapa kali ke arah muka dan tubuh sampai korban tidak bergerak.

Melihat korban sudah bersimbah darah, tersangka berupaya menyembunyikan parangnya di sebuah bukit tak jauh dari pondoknya, setelah itu DM turun ke desa dengan alasan belanja keperluan dan kembali lagi ke kebunnya.

Kapolres Lebong AKBP Andre Ghama Putra melalui Kasatreskrim Iptu Teguh Ari Aji S.Ik mengatakan saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas.

“Terduga pelaku sudah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Berita Terkait : Warga Topos Tewas Bersimbah Darah