Bengkulu News #KitoNian

Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan

Saiful Anwar, selaku Penasehat Hukum (PH) tersangka Arbani

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tersangka dugaan korupsi jalan pemungkiman kumuh tahun 2015, Arbani, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan Praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka, oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

”Kita sudah masukan bersama pak Arbani. Intinya kita mau menguji keapsahan klien kita pak Arbani ini, yang ditetapkan tersangka oleh pihak kejati,” kata Saiful Anwar, selaku Penasehat Hukum (PH) tersangka Arbani, Senin (10/7/2017).

Jika tidak ada aral melintang, kata dia, sidang akan digelar pada Rabu (12/7/2017), di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Tidak hanya itu, lanjut Saiful, untuk materi pada praperadilan (Prapid) yang diajukan masih sama dengan yang lain. Yakni tentang penetapan tersangka dan pembatalan surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

”Sidang perdana-nya Rabu. Tim pengacara-nya, hingga saat ini masih sendiri. Nanti kita lihat kondisi lapangan,” tegas Saiful.

Baca juga : Jaksa Panggil Lima Tersangka Jalan Lingkungan

 

Baca Juga
Tinggalkan komen