Logo

Tersangka Kasus Jalan Lingkungan Bertambah

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Henri Nainggolan

KOTA BENGKULU, bengkulunew.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali menetapkan satu tersangka, dalam kasus dugaan korupsi jalan lingkungan kumuh di Kota Bengkulu, tahun anggaran (TA) 2015. Satu tersangka itu bertindak sebagai konsultan pengawas dari PT. Kencana, Indra Syafri.

”Tersangka yang bertindak selaku konsultan pengawas dari PT Kencana itu, Ahmad Ansyori dan Indra Syafri. Indra Syafri bertugas, sebagai pengawas langsung di lapangan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manullang melalui Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus), Henri Nainggolan, Jumat (26/5/2017).

Henri menyampaikan, pasal yang diterapkan pada perkara tersebut, pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 KUHP.

”Tersangka kita jadwalkan diperiksa pada Senin 29 Mei 2017,” pungkas Henri.

Baca juga : Proyek Jalan Lingkungan, Tim Penyidik Tetapkan Empat Tersangka