Logo

Tanah Hibah Pemakaman di Bentiring Diduga Dijual

KOTA BENGKULU – Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh salah satu pejabat kecamatan di Kota Bengkulu. Pasalnya tanah yang terletak dikawasan rt 13 kelurahan Bentiring Permai Kota Bengkulu tercatat seluas 1,5 hektar merupakan tanah Hibah untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Disampaikan ketua rt 13 Bentiring Farizal mengungkapkan dugaan tersebut mencuak ketika dirinya mendapat bantuan dari arab saudi untuk membangun Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Majid dilokasi tersebut.

Namun, ketika masyarakat meminta pihak kecamatan agar membuatkan surat hibah ke Pemerintah Daerah kota untuk masyarakat bahwa itu memang untuk pemakaman umum.

“Tapi saat diminta untuk membuat surat tersebut, ternyata ditolak dengan alasan tanah tersebut yang memilikinya salah satu masyarakat, sedangkan lokasi yang dihibahkan ini sudah berdasarkan dari peta wilayah Badan Pertanahan Nasional Bengkulu,” ujar Farizal, Selasa (15/5/2018)

Selain itu, kata Farizal perangkat RT 13 Kelurahan Bentiring juga sudah melakukan penjajakan kepada tokoh adat, tokoh masyarakat dan pihak Pemkot sendiri untuk memastikan bahwa tanah tersebut memang diperuntukan sebagai tempat pemakaman umum.

“Namun saat kami sudah melakukan hearing ke pemkot sayangnya pemeritnah belum memberi solusinya,” pungkasnya.

Disisi lain, lanjut dia diatas tanah tersebut juga sudah dibangun tempat pengelolaan sampah oleh pemerintah.

“Kami masyarakat menuntut, kalau itu punya kami tolong kembalikan, kami punya bukti-buktinya,” tutupnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kebenaran laporan tersebut, pihak kecamatan sedang tidak berada ditempat dan belum bisa memberikan keterangan.

“Pak camat nya tadi ada, mobilnya juga ada, tapi bapaknya kayaknya lagi keluar,” ungkap salah satu staf dikecamatan tersebut.