Tambahan Penghasilan Pegawai Benteng akan Disosialisasikan

Yasrizal
Tambahan Penghasilan Pegawai Benteng akan Disosialisasikan

Jpeg

Jpeg

BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Pemkab Bengkulu Tengah, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan melakukan sosialisasi peraturan daerah dan Surat Keputusan terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kasubid Anggaran Belanja Tidak Langsung Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Benteng, Ferry Kurniawan, menyampaikan pihaknya akan mengundang perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan sosialisasi peraturan perundangan-undangan tentang SK TPP Benteng.

“Dengan sosialisasi ini bentuk transparasi terhadap penetapan SK TPP dan tata cara pembayaran,’’ ujar Ferry.

Ferry mengatakan pihaknya sudah menyebarkan Peraturan Bupati (Perbup) terhadap SK TPP kepada seluruh OPD sebagai tahap awal.

“Kami sudah sampaikan Perbup nya kepada seluruh OPD. Sehingga bisa dimengerti, karena di dalam Perbup sudah tertera jelas tata cara pembayaran termasuk dengan besarannya. Hanya saja, dalam sosialisasi nantinya, kami tentu akan memaparkan lebih mendetail kembali,’’ ujar Ferry.

Untuk diketahui, kata Ferry, sesuai dengan perbup besaran TPP PNS tertinggi sebesar Rp 7 juta untuk jabatan Sekdakab Benteng. Dan terendah yakni sebesar Rp 150 ribu untuk fungsional.

Sementara itu, penentuan TPP berdasarkan grading dari OPD. Yakni Grading A ada 4 OPD. Grading B ada 6 OPD dan grading C sebanyak 28 OPD.

‘’Dasar pembayaran berdasarkan tingkat kedisiplinan. Serta grading dari OPD yang sudah ditetapkan,’’ demikian Ferry.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!