Logo

Tak Cukup Bukti, Warga Palembang yang Ngaku Stafsus Presiden Dibebaskan

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H

BENGKULU UTARA – Belum terbukti bersalah, warga Palembang berinisial RJS yang diduga terlibat kasus dugaan penipuan, dibebaskan. Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., saat menggelar konferensi pers bersama awak media di ruang Press Room Bid Humas.

“Saat ini kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh RJS belum memiliki cukup bukti dan masih dalam penyelidikan oleh kepolisian yang masih berupaya dalam mengumpulkan bukti-bukti lainnya,” katanya, Rabu (15/09/21).

Tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti yang menunjukkan pelanggaran hukum dan unsur tindak pidana akan kembali diproses.

Untuk diketahui, RJS telah diamankan oleh subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu pada Senin (13/09/21) di desa Urai Kabupaten Bengkulu Utara (Bu), atas dugaan kasus penipuan yang mengaku sebagai staff khusus Presiden RI dan juga mengaku sebagai ketua tim Nawacita Presiden RI terhadap masyarakat di desa Urai, BU pungkasnya mengakhiri. (Rls)