Logo

Syarat Jual Beli Tanah Pakai BPJS Kesehatan di Kota Bengkulu Berjalan Aman

Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan

Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan

BENGKULU – Mulai 1 Maret tahun 2022 lalu, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah.

Di Kota Bengkulu, sejauh ini berjalan aman dan tidak ada kendala. Hal tersebut diakui Marsuwen, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bengkulu.

Marsumen mengatakan sejak ditetapkan peraturan tersebut, semua berjalan normal sesuai keinginan dari lembaga. Masyarakat hingga kini tidak ada yang mempermasalahkan syarat itu. Karena dengan adanya aturan itu, kata dia tidak menyulitkan proses jual beli tanah.

“Alhamdulillah sebagaimana yang diamanahkan kepada kami, itu kami laksanakan dan hingga saat ini itu berjalan normal seperti yang diharapkan lembaga,” kata Marsuwen, Rabu (3/8/22).

Ditambahkan Marsuwen, persyaratan itu sesuai dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, alasan penggunaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk jual beli tanah adalah dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia. Selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju. Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.

“Kalau tidak kartu BPJS kami tidak bisa melayani, karena ini sesuai amanah yang diperintahkan kepada kami. Karena itu adalah syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga,” tutupnya.