
Gubernur RM, bersama Polair Polda, TNI AL dan BKPIM Bengkulu serta nelayan, lepasliarkan ribuan Lobster di perairan PULAU TIKUS
bengkulunews.co.id – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Bengkulu bersama Gubernur Ridwan Mukti dan Polair Polda Bengkulu serta kelompok nelayan lepasliarkan ribuan lobster. Di perairan sekitar Pulau Tikus Bengkulu, lobster dibawah 200 gram dan lobster yang tengah bertelur dilepas, banyaknya terumbu karang menjadi habitat terbaiknya.
“Banyak terumbu karang di Pulau Tikus, ini adalah habitat terbaik untuk lobster. Yang tak sampai 200 gram tidak boleh diperjual belikan, kemudian yang bertelur dengan berat berapapun juga tak boleh. Aturannya jelas,” terang Kepala BKIPM Bengkulu DR Dedy Arief Hendriyanto, Minggu (10/4) saat di Pulau Tikus.
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian Pekan Nelayan dan Kemaritiman Provinsi Bengkulu. Gubernur Ridwan Mukti mengatakan, sebagai langkah awal menuju Bengkulu Maritim adalah membangun kultur. Salah satunya dengan membiasakan nelayan tertib dan patuhi peraturan.
“Kita mensosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 1 Tahun 2015. Bahwasannya lobster dibawah 200 gram dan lobster yang sedang bertelur tak boleh ditangkap nelayan. Makanya ini kita lepasliarkan pada habitatnya,” kata RM sapaan akrab Ridwan Mukti.
Selain pelepasliaran lobster yang belum layak jual, sebagai dukungan terhadap pelestarian ekosistem laut RM bersama masyarakat menanam mangrove, meletakkan bio reftech. Sedang untuk sosialisasi Permen No 1 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan ranjungan , diterangkan oleh Kepala BKIPM bagi yang melanggar akan dijatuhi sanksi yang tegas. Denda hingga 250 juta.
Untuk diketauhi, ribuan lobster yang dilepasliarkan oleh Gubernur merupakan hasil sitaan pada BKIPM dari exportir dan nelayan. (122)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!