Logo

Soal Pasar Pagar Dewa, Komisi II Gelar Hearing

Bengkulu – Menindaklanjuti pemanggilan Dinas Perhubungan Kota Bengkulu oleh Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Selasa (25/2/20) menggelar hearing atau rapat dengar pendapat.

Hearing dilakukan, terkait permintaan pihak Kepolisian agar pengelolalan Parkir Pasar Pagar Dewa dikembalikan kepada Koperasi Bangun Wijaya. Dimana pemenang gugatan di Pengadilan.

Dikatakan Anggota Komisi II, Indra Sukma, status pengelolaan pasar termasuk pengelolaan parkir pasar Pagar Dewa masih dalam status quo. Sehingga Koperasi Bangun Wijaya pun belum boleh mengelolanya sebelum mendapat izin dari Pemerintah Kota Bengkulu.

“Sehubungan ada putusan MA kalau pengelolaan pasar Pagar Dewa dikembalikan kepada Koperasi Bangun Wijaya. Tadi kita bahas itu. Hearing belum tadi belum selesai, rencananya akan dilanjutkan.” kata Indra Sukma.

Dijelaskan Indra, bahwa tanah yang berdiri sebagai pasar Pagar Dewa milik Pemerintah Kota. Pemerintah juga sudah mempunyai Perda tentang pengelolaan perparkiran yang disahkan akhir 2019 lalu.

Sehingga Koperasi Bangun Wijaya pun tidak bisa menyelenggarakan parkir di pasar Pagar Dewa sebelum memperoleh izin dari Pemerintah Kota Bengkulu.

“Dan selama dikelola oleh Koperasi Bangun Wijaya sudah terbukti gagal dalam mengelola pasar tersebut. Jadi tidak ada PAD yang masuk ke Pemda selama pasar dikelola koperasi (Bangun Wijaya),” kata Indra Sukma.

Untuk itu, Komisi II meminta Asisten 1, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Pemerintah Kota Bengkulu mempelajari lebih lanjut mengenai Pasar Pagar Dewa.

Bahkan meminta upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap hasil putusan Mahkamah Agung RI tersebut.

“UPTD Pasar Pagar Dewa juga diminta untuk mempelajari hal tersebut kembali karena tanah lokasi Pasar Pagar Dewa merupakan aset Pemerintah Kota Bengkulu,” demikian Indra.(Adv)