Logo

Soal lahan SD 62, Pemkot Sudah Anggarkan Rp1 Miliar

Bengkulu – Menanggapi persoalan ganti rugi lahan SDN 62 yang terletak di Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, Wakil Ketua II DPRD Kota Teuku Zulkarnain angkat bicara. Dia mengatakan anggaran ganti rugi lahan tersebut sudah dimasukkan dalam APBD 2019, sebesar Rp1 miliar.

“Karena kemampuan kita itu mencicil, tidak bayar langsung,” ungkap politisi Partai PAN sebagaimana dikutip dari laman media center Kota Bengkulu, Senin (15/7/19).

Namun Teuku menyayangkan niat baik pemkot tersebut ditanggapi lain oleh ahli waris. Ahli waris, katanya, tidak mau dicicil. Mereka meminta agar dibayar langsung sebesar Rp3,4 miliar pada tahun ini.

“Kalau sekaligus itu merampok namanya,” tegas Teuku.

Baca juga : Tak Kunjung Diselesaikan Pemkot, Ahli Waris Kembali Segel SD 62

Selain itu, Teuku meminta agar ahli waris tidak memasang portal atau menyegel sekolah tersebut. Sebab, kata Teuku, dalam surat keputusan pengadilan sekolah tidak harus diportal dan disegel.

“Yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) adalah tanah. Sementara bangunan sekolah merupakan aset pemkot Bengkulu,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa aset yang berdiri di sekolah itu adalah milik negara. Maka, jika dibongkar akan melanggar aturan.

Penulis : Redaksi/MC Kota Bengkulu