Logo

Siswi SMP di Rejang Lebong Jadi Korban Pencabulan

REJANG LEBONG – SS (45), pria paruh baya yang sehari hari bekerja sebagai kuli bangunan terpaksa berurusan dengan polisi. Betapa tidak, ia tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pencabulan tersebut ia lakukan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya), seorang gadis yang masih berstatus siswi kelas 2 SMP.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Jeki Rahmat Mustika, SIK melalui Kanit PPA Aiptu Deasy Oktavianty menjelaskan, bahwa pada hari Sabtu (23/02) sekira pukul 07.00 WIB, Kakak ipar korban mendapat cerita dari tetangganya bahwa korban menginap dirumah pelaku.

Sekira pukul 09.00 WIB, kakak ipar korban memberitahukan kepada orang tua korban dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bermani Ulu. Disana, mereka mengetahui bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku setelah perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Rejang Lebong.

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan tidak senang sehingga melaporkannya kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Deasy menambahkan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku yang merupakan warga desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong.

Diketahui, bahwa pelaku sudah 3 kali mencabuli korban. Pertama aksi pencabulan itu dilakukan pada bulan Januari 2019 di rumah teman korban. Pelaku melaksanakan aksinya dengan modus iming-iming imbalan dan korban dijanjikan akan dinikahi.

Selain itu, pelaku juga diketahui mempunyai 3 orang anak dan pisah ranjang dengan istrinya selama kurang lebih 8 bulan.

“Pelaku dan korban memiliki hubungan berpacaran dan diberikan iming-iming imbalan serta janji dinikahinya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.