Logo

Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Tertunda

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu, Adi Sutanto melalui Ketua Tim Penyidik Kejati, Adi Nuryadin Sucipto mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan materi jawaban dalam sidang praperadialan yang diajukan tersangka dugaan korupsi jalan lingkungan tahun 2015, Rosmen selaku Direktur Utama, PT. Vikri Abadi Group.

”Saat itu kita belum mempersiapkan tentang jawaban, makanya kita minta ditunda,” kata Adi, Senin (3/7/2017).

Pada sidang selanjutnya, terang Adi, dirinya ditunjuk selaku ketua tim, dalam praperadilan dengan didampingi tiga anggota lainnya. Yakni, Kirno, Dodi dan Dona.

”Karena sudah ditunda, kita akan menunggu pemanggilan kembali dari pihak pengadilan negeri Bengkulu. Untuk materinya, Insya Allah kami siap,” tegas Adi.

Baca juga : Proyek Jalan Lingkungan, Tim Penyidik Tetapkan Empat Tersangka