Logo

Sidang Perdana Kasus Asusila Oknum Dewan Awal Maret Digelar Tertutup

Dr. Jonner Manik, SH, MM

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara kasus asusila oknum dewan kota dari fraksi Golkar (Md) dengan oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (Es) ke Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Selasa kemarin (21/2/2017.

Pengadilan Negeri Bengkulu menjadwalkan sidang perdana kasus ini, pada Rabu mendatang (1/3/2017). Namun sidang ini nantinya akan digelar secara tertutup.

“Karena ini perkara asusila, dan itu sesuai prosedur dan SOP nya,” kata Humas PN Bengkulu, Joner Manik saat dikonfirmasi bengkulunews.co.id, di kantornya, Kamis (23/2/2017) siang.

PN Bengkulu juga telah menetapkan tiga orang majelis hakim yang akan menyidangi kasus ini. Yakni, Lendriyanti Janis (Hakim Ketua), Suparman (Hakim Anggota 1), dan Diah Trilestari (Hakim anggota 2).

“Semuanya sudah kami persiapkan, untuk pelaksanaannya tinggal menungu waktu saja,” pungkasnya.