Logo

Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Bahas Tiga Agenda


KOTA BENGKULU, bengkukunews.co.id – Sidang paripurna dengan agenda hasil pembahasan pansus tentang perubahan Raperda perizinan perkebunan, perubahan Raperda RTRW Provinsi Bengkulu dan penjelasan Gubernur atas Raperda tahun 2018, di gelar di ruang sidang rapat sekretariat dewan DPPR Provinsi Bengkulu, Senin (30/10/2017).

Dalam agenda itu, Ketua Pansus Perizinan Perkebunan DPRD Provinsi Bengkulu, Muharamin mengatakan, meminta perpanjangan waktu dalam pembahasan dan pemaparan.

Hal tersebut belum sempurnanya masukan dari inspektorat perkebunan. Lalu, belum lengkapnya data kunjungan terkait kondisi di lapangan.

Kemudian, selama pembahasan belum melibatkan tenaga ahli dari fakultas hukum dari universitas Bengkulu, yang ditandai dengan belum tersedianya anggaran.

”Kita meminta perpanjangan waktu untuk menyempurnakan Raperda perizinan perkebunan,” kata Muharamin, Senin (30/10/2017).

Anggota pansus DPRD Provinsi Bengkulu, Tantowi Dali. Pada kesempatan itu membacakan, laporan pansus perubahan atas perda nomor 2 tahun 2012, tentang RTRW Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032. Dimana, Pansus itupun meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan yang lebih mendalam.

”Karena Perda RTRW sangat banyak dampaknya terkhusus dinamika pembangunan terkhusus dokumen RTRWP. Jadi, di pansus meminta perpanjangan perpanjangan waktu pembahasan,” sampai Tantawi.(Adv/Mahmud)