Logo

Sidak BPMPPT Bengkulu Tengah, Indomaret Belum Kantongi Izin Daftar Gudang

BPMPPT saat berada di Indomaret

BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Setelah hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah (Benteng) terkait perizinan, Tim Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, (BPMPPT) Kabupaten Bengkulu Tengah langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Indomaret yang berlokasi di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Selasa (18/4/2017), sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam Sidak ini, tim BPMPPT Bengkulu Tengah mengecek semua persyaratan perizinan Indomaret, baik itu izin lingkungan maupun izin dari kades dan camat setempat. Setelah itu dilakukan pengecekan dan pengawasan, ternyata izin daftar gudang belum dikantongi oleh Indomaret.

Menurut Kepala Bidang Perizinan BPMPPT Bengkulu Tengah, Hasyim, dalam sidak ini pihaknya hanya memenemui izin daftar gudang yang belum memenuhi syarat.

“Untuk persyaratan perizinan yang lain sudah memenuhi persyaratan dan bukan hanya perizinan lokasi, Indomaret bersama timnya melakukan pengukuran bangunan ruko Indomaret,” jelasnya.

Sementara itu, pihak manajemen Indomaret, Awang, menyampaikan untuk izin gudang, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyelesaikannya.

“Izin lingkungan dan yang lain sudah tidak masalah lagi, namun kami akan menyelesaikan semua perizinan ini agar dikemudian hari tidak ada masalah lagi,” ujarnya.

Diakuinya, sebelum izin Indomaret ini diterbitkan, maka pihaknya tidak akan melakukan operasi. Sehingga tidak ada masalah lagi.