Siap-siap Penunggak PDAM Dipanggil Kejari Herbeth Pesta Hutapea, SH Terbit : April 6, 2017 - Penulis : Erlan Oktriandi - Kategori : Hukum Herbeth Pesta Hutapea, SH KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kejaksaan Negeri Bengkulu akan memanggil sebanyak 60 orang pelanggan PDAM Tirta Dharma yang menunggak. Proses pemanggilan ini akan dimulai pada Senin hingga Selasa mendatang. “Iya, sesuai dengan data yang kami terima pelanggan yang menunggak akan kami panggil pada Senin (10/4/2017) hingga Selasa (18/4/2017),” ungkap Kepala Seksi Datun Kejari Bengkulu, Herbeth Pesta Hutapea, SH Kamis (6/4/2017). Pemanggilan ini dilakukan menindaklanjuti kerja sama (MoU) antara PDAM Tirta Dharma dan Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu (1/2/2017) lalu. PDAM meminta bantuan Kejari menagih pelanggan-pelanggan yang menunggak. Herbeth menyebutkan dari 60 pelanggan yang menunggak rata-rata dari kalangan masyarakat. Sedangkan untuk perusahaan hanya beberapa saja. Total tunggakan senilai Rp. 800 juta. “Itu akan kami tagih semua,” sambungnya. Herbeth menambahkan pemanggilan ini berdasarkan surat tagihan dari PDAM yang diterima oleh pihaknya beberapa waktu lalu. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia