Bengkulu #KitoNian

Selisih Harga Pembelian Minyak Goreng Selain dari Distributor Tidak Bisa Diretur

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Yenita Syaiful

BENGKULU – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Yenita Syaiful menegaskan tidak ada lagi pergantian selisih harga minyak goreng untuk distributor.

Ia beralasan, tenggat waktu penggantian harga tersebut berakhir seiring dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan No 3 Tahun 2022, dan diganti Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

“Jadi kebijakan kita ada dua yang pertama pada tanggal 19 januari 2022 itu Pemerdag No.3 Tahun 2022 tentang satu harga untuk semua retail, dan per tanggal 1 Februari 2022 keluarlah kebijakan baru yaitu harga untuk minyak curah 11.500, kemasan sederhana 13.500 dan premium 14.000,” kata Yenita kepada Bengkulunews.co.id, Selasa (02/02/2022).

Ia juga mengatakan dengan dicabutnya permedag Nomor 3 Tahun 2022 ini pertanggal 31 januari 2022, maka pergantian selisih harga juga berakhir.

“Untuk selisih harga inikan akan dibayarkan pemerintah jika pedagang membeli melalui distributor, nah untuk retur barangkan butuh data dan proses ya seperti NPWP dan lain-lain ini dimulai dari tanggal 19 januari 2022 sampai terakhir tanggal 31 januari 2022 barulah pemerintah mengeluarkan kebijakan pemerdag Nomor 6 Tahun 2022,” jelas Yenita.

Yenita juga mengatakan bahwa kebanyakan pedagang tidak memiliki data yang dibutuhkan untuk retur minyak goreng dan ada pedagang yang membeli tidak melalui distributor hal ini yang membuat selisih harga minyak goreng tidak bisa di ganti.

“Untuk penggantian selisih harga butuh proses juga data tapi inilah yang tidak dimiliki pedagang, juga ada pedagang yang membeli disaat promo dan tempat lain bukan dari distributor jadi inilah yang tidak bisa diretur oleh pemerintah,” demikian Yenita.

Baca Juga
Tinggalkan komen