Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai KTP? Disperindag Bingung

Penulis : Cindy

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Yenita Syaiful. Foto, Cindy/BN

BENGKULU – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Yenita Syaiful mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat mengenai kebijakan menggunakan KTP untuk membeli minyak curah.

“Saya juga bingung, saya belum menerima kebijakan itu, untuk konsumen ya,” kata Yenita pada Bengkulunews.co.id, Senin (06/06/22) siang.

Yenita mengatakan, penggunaan KTP saat ini hanya wajib bagi distribut yang menjual minyak goreng curah. Ini dibutuhkan sebagai syarat mendaftarakan diri pada aplikasi SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah).

“Yang diatur itu untuk sumber minyak curah, pakai KTP,” sambungnya.

Sebelumnya, beredar kabar jika untuk membeli minyak goreng curah, warga harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk. Namun menurut Yenita, informasi ini masih simpang siur.

“Informasi tersebut masih belum jelas, kita tanya Bulog dan Indomarco dulu. Saya cari dulu informasinya,” demikian Yenita.

Baca Juga
Tinggalkan komen