Logo

Selebgram Asal Bengkulu Diamankan Polisi karena Kerap Live Vulgar

Humas Polda Bengkulu

Humas Polda Bengkulu

BENGKULU – Polda Bengkulu mengamankan ER, seorang selebgram yang kerap melakukan live streaming dengan pakaian terbuka. Pengamanan ini dilakukan setelah polisi melakukan patroli cyber.

”Kita berhasil mengamankan Milen yang bermula dari patroli dari rekan Tim Cyber Polda Bengkulu menemukan adanya live streaming,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi saat konferensi pers, Kamis (16/02/2023).

Selebgram yang memiliki 30 ribu pengikut tersebut menjadi tersangka UU ITE setelah kerap mengupload konten-konten vulgar. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan terancam 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 Miliar.

Anuardi mengatakan, ER nekat melakukan hal tersebut karena tergiur dengan keuntungan cepat yang dihasilkan dari endorse atau hadiah dari penggemar.

“Ia nekat melakukan tindakan tak pantas tersebut untuk mendapatkan keuntungan seperti endorse atau gift,” tambah Kombespol Anuardi.

ER akhirnya diamankan Tim Subdit V Siber Direskrimsus Polda Bengkulu, Rabu 15 Februari 2023 pukul 02.30 WIB saat sedang berada di rumahnya.

Bersama dengan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua baju yang dikenakan selebgram Bengkulu ini ketika live streaming.