Logo

Selama 2019, Pria Ini Gagahi Seorang Pelajar 5 Kali

Bengkulu Utara – Satreskrim Polres Bengkulu Utara membekuk seorang Pria (21) warga Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara lantaran mencabuli anak dibawah umur. Korban (16) yang masih berstatus pelajar diduga 5 kali dicabuli selama 2019.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasatreskrim AKP Jery Antonius Nainggolan menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari RO (51), warga Desa Pematang Balam dan saksi HY (40).

“Terduga pelaku sudah kita tangkap di Desa Pematang Balam, Kecamatan Hulu Palik.” Ujar Jery, Sabtu (15/6/2019).

Kasat menjelaskan kronologis kejadian, pada Jumat 17 Mei 2019 sekira pukul 22.01 WIB, korban dan pelaku pergi ke teras gudang padi Desa Pematang Balam.

Sesampainya di teras gudang, pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bujukan itupun berhasil dan terjadilah hubungan layaknya suami istri antara pelaku dan korban.

“Pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kasat.

Pelaku dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasat mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah melakukan 5 kali selama tahun 2019. Kini pelaku meringkuk dibalik dinginnya jeruji besi Mapolres Bengkulu Utara.

Penulis : Amirul