Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Sekdis Kota Bengkulu Sebut Penyegelan SDN 62 Adalah Pelanggaran

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Firman Jonaidi. Foto : Arwin
IMG 20180125 WA0008 1
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Firman Jonaidi. Foto : Arwin

KOTA BENGKULU- Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Firman Jonaidi menyayangkan dan mengangap pelangaran atas tindakan penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 62 di Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Samban kota Bengkulu. Menurutnya, yang berhak melakukan eksekusi terhadap tanah waris tersebut adalah pengadilan, bukan pihak ahli waris. Lagipula, terangnya, didalam putusan MA yang memenangkan pihak ahli waris, tidak disebutkan perihal ganti rugi.

“Penutupan yang dilakukan ahli waris didalam keputusan (MA) itukan tidak ada yang memerintahkan ganti rugi sekian, harus dieksekusi tidak ada karena yang wajib atau berhak mengeksekusi itu adalah pengadilan, jelas itu sebuah pelanggaran” ungkapnya, Kamis (25/1/2018).

Kemudian Lanjut Firman, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan polemik pentutupan SD 62 dengan mengandeng bagian hukum pemerintah Kota Bengkulu serta melakukan Hearing dengan DPRD.

“Yang penting antara Pemerintah Kota dengan pihak ahli waris(Pengacara) itu ada musyawarah, disitu yang disarankan dan kemaren pihak DPRD sudah menghubungi langsung pengacara dan pihak pak Yusran sudah bermurah hati untuk musyawarah,” Kata Firman.

Pihak pengacara dan ahli waris, jelas Firman, sudah bersedia melakukan musyawarah mufakat, namun mengenai kapan waktu dan tempat belum bisa dipastikan karena pengacara ahli waris masih berada Jakarta.

“Kemaren pihak pengacara ahli dab ahli waris sudah bersedia untuk musyawarah,jadi nggak usah di perbesar lagi,”Tegasnya

Di sisi lain Firman mengharapkan pihak ahli waris tersentuh hatinya melihat para pelajar yang aktivitas belajarnya terhambat.

“Kasianlah melhat anak-anak kita yang bersekolah disana, yang paling tepat itu adalah musyawarah mupakat untuk mencari solusinya antara kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan,” demikian Firman.

Baca Juga
Tinggalkan komen