Logo

Sejarah Hari Internasional Untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan Terhadap Jurnalis

Sejarah Hari Internasional Untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan Terhadap Jurnalis

BENGKULU – Taukah anda bahwa setiap tanggal 2 November, diperingati sebagai Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis atau International Day to End Impunity for Crimes Against Journalists (IDEI).

Adanya hari tersebut tidak lepas dari pernyataan dalam Resolusi 68/163 oleh Majelis Umum Perseriaktan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pernyataan Resolusi tersebut berisikan seruan kepada semua negara yang tergabung dalam PBB, untuk dapat mengambil langkah dalam memerangi budaya impunitas. Belum lagi kasus pembunuhan dua wartawan Prancis di Mali, menandakan adanya kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis sejak lama.Hal ini yang mengawali terbentuknya Hari Internasional untuk mengakhiri Impunitas atas Kejahatan Terhadap Jurnalis.

Hari Internasional tersebut didirikan oleh International Freedom of Speech Exchange (IFEX), yakni jaringan kelompok masyarakat sipil di seluruh dunia. Mereka mendedikasikan hari tersebut untuk membela dan mempromosikan hak atas kebebasan berekspresi. Merekalah yang mencanangkan pertamakali hari tersebut pada 23 November 2011.

Tidak hanya itu mereka juga mendeklarasikan hal tersebut sebagai peringatan atas tragedi pembunuhan Ampatuan yang menewaskan 32 jurnalis dan pekerja media, pada 23 November 2009. Berbagai desakan dari berbagai bidang meminta PBB untuk melaksanakan rancangan tersebut untuk melawan impunitas terhadap para jurnalis.

Kemudian setelah IFEX serta masyarakat sipil berhasil melakukan lobi ekstensif, pada Desember 2013. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada rapatsesi pleno-70, menyetujui ‘Resolusi 68/163’ yang ditetapkan pada 2 November. Sebagai  Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis atau International Day to End Impunity for Crimes Against Journalists (IDEI).

Indonesia sendiri memiliki undang-undang yang melindungi para wartawan atau jurnalis. Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan. Pada Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999, juga menegaskan bahwa profesi wartawan wajib mendapatkan perlindungan hukum.