Logo

Tidak Ada Penghapusan, Denda PBB-P2 Tetap Wajib Dibayar

BENGKULU – Kepala Bidang Perencanaan dan pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Novitasari mengatakan tidak ada penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Jika seseorang menunggak pembayaran PBB-P2 hingga bertahun-tahun, hanya ada kelonggaran untuk membayar sebagian dahulu, namun dendanya tidak terhapus dan masyarakat masih berkewajiban untuk membayarnya.

“Bisa diberikan kelonggaran tapi masih wajib bayar,” jelas Novitasari pada bengkulunews.co.id, Selasa (02/04/2024).

Jika masyarakat tak mampu membayar tagihan PBB-P2, bisa mengajukan pengurangan tagihan, dengan cara mengisi berkas keringanan PBB-P2, dan juga harus mendapatkan persetujuan Walikota dengan diterbitkanya SK Penghapusan denda PBB-P2.

Lalu pihak Bapenda akan melakukan pengecekan secara berkala apa layak atau tidak pengaju, diberikan keringanan.

“Kalau merasa tidak bisa bayar karena tak mampu bisa ajauakan penurunan, namun utuk menghilangkan denda, perlu regulasi aturan dari pemerintah kota,” jelasnya.

Selanjutnya, denda keterlambatan membayar PBB-P2 menurut Perda Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah 2% dari nilai keseluruhan yang akan dibayarkan.

“Untuk penghitungan denda pajak menggunakan sistem yang dipakai oleh tim pajak,” katanya.

Besaran pajak yang dibayarkan juga memiliki rumus tersendiri. Jadi sebenarnya masyarakat bisa menghitung sendiri PBB-P2 nya. Rumus penghitungan besaran pajak, yakni luas bangunan dikalikan dengan NJOP, kemudian ditambahkan dengan hasil perkalian antara NJOP dengan luas tanah.

Setelah dapat hasil pertambahan dua item itu, kemudian dikalikan 0,2 persen. Nah itu lah besaran PBB-P2 yang harus dibayar.

“Untuk jumlah besaran pajak yang dibayar bisa dihitung langsung dengan rumus manual,” tutupnya.