Logo

Satu Lagi Tersangka Tipikor Kas RS Bhayangkara

Irvon

Irvon

Irvon

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, Jumat pagi (31/3/2017), menerima pelimpahan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembobolan uang kas Rumah Sakit Bhayangkara dengan kerugian 7 miliar rupiah atas nama Joko Rianto, oleh pihak Polda Bengkulu.

“Ya, hari ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, menerima satu tersangka lagi dengan status sebagai penerima aliran dana dari Bripka Sunoto yang merupakan tersangka utama pembobolan kas Rs Bhayangkara,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bengkulu, Irvon Desvi Putra, SH, MH, kepada bengkulunews.co.id, Jumat (31/3/2017).

Irvon juga menjelaskan, tersangka Joko ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan dakwaan undang-undang TPPU tentang pencucian uang.

“Joko tersangka kedua, untuk tersangka pertama yang kita terima, yaitu Bripka Sunoto. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” bebernya .

Sedangkan berkas barang bukti dari tersangka kedua ini sama dengan berkas yang dimiliki tersangka pertama yakni Sunoto.

“Joko sebagai penerima aliran dari Sunoto, jadi untuk berkasnya sama dengan tersangka Sunoto,” ungkap Irvon.

Dikatakan Irvon, untuk besaran dana yang dia terima (Joko,red), pihaknya belum bisa menjelaskan, karena itu masih dalam tahap pendalaman dari penyidik.

“Untuk besarnya kita belum bisa jelaskan, yang jelas tersangka kedua ini pernah menerima transferan dana tersebut. Hubungan kedua tersangka ini kami juga tidak begitu tahu, yang pasti keduanya ini kenal dekat,” tutupnya.