Logo

Sat Narkoba Polres Bengkulu Ringkus Penjual dan Pemakai Ganja

Kedua pelaku saat diminta keterangan di Polres Bengkulu

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Satuan Narkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan dua orang pengguna dan penjual obat terlarang jenis ganja. Keduanya merupakan warga Kota Bengkulu yakni Dy sebagai pengguna dan SY sebagai penjual.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket ganja senilai Rp 500 ribu dan satu unit handphone merk Nokia.

Dari pantauan bengkulunews.co.id, penangkapan kedua pelaku terjadi di jalan Murai, Kelurahan Kebun Geran, Kecamatan Ratu Samban.

Dikatakan Kapolres Bengkulu, AKBP. Ardian Indra Nurinta, S.Ik, satu orang tersangka lagi yang merupakan pengedar atas nama AI saat ini masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO).

“Kita akan lakukan penelusuran, mudah-mudahan secepatnya dapat kita amankan,” harap Ardian.

Kapolres pun menghimbau kepada masyarakat Kota Bengkulu, bahwa situasi narkoba saat ini sudah darurat. Terbukti setiap minggunya Polres menangkap pengguna narkoba baik sabu maupun jenis lainnya.

“Saya meminta para orang tua agar berhati-hati dalam melakukan pengawasan terhadap anaknya. Kalau para orang tua mendapatkan anaknya bergelagat tidak benar akibat penggunaan narkoba, maka segera lapor agar dilakukan rehap,” sampai Adrian.