Logo

Samisake Ditolak, Politisi PAN Ragukan Kinerja DPRD Kota Bengkulu

Foto Ilustasi. Foto Dok Bn Online

Foto Ilustasi. Foto Dok Bn Online


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Daerah Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnaen menilai, jika kinerja DPRD yang menolak revisi perda no 12 tahun 2013 tentang dana bergulir Samisake tidak memiliki alasan yang jelas.

Menurut Teuku, alasan kehati-hatian dan menunggu hasil audit BPK tidaklah logis bagi DPRD untuk menunda pengesahan. Sebab, antara audit BPK dan wewenang legislasi Perda oleh DPRD tidak berhubungan.

”BPK kan mengaudit penggunaan anggaran, DPRD mengesahkan Perda, hubungannya apa. Dewan justru akan terseret jika ada masalah, sedangkan revisinya belum disahkan,” kata Teuku, kamis (4/5/2017).

Teuku menyebut, apabila pengesahan ini ditunda, pengembalian dana yang telah digulirkan tidak dapat dilakukan karena terganjal pada revisi perda yang mengharuskan pengembalian di tahun 2017.

”Kalau ditunda semakin lama, pengembaliannya juga belum jelas kapan, soalnya dalam rekomendasi BPK dan Mendagri yang mengharuskan revisi itu pengembalian harus melalui rekening sementara payung hukumnya belum ada,” sampai Teuku.

Sebelumnya, dalam paripurna pengesahan 3 Perda oleh DPRD kota, Rabu (3/5/2017), 8 dari 9 fraksi di DPRD kota sepakat untuk menolak pengesahan revisi perda samisake dengan alasan menunggu audit dari BPK selesai.