Logo

Rumah Cabul di Lebong Digerebek Polisi

LEBONG – Kepolisian Resor Lebong menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat berbuat cabul di Desa Semlako II Kecamatan Lebong, Rabu (25/4).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pasangan suami istri pemilik rumah yakni DA (36) dan RN (35), beserta tiga orang lainnya, DE (34), NU (17) dan DM (17).

“Benar, kami sudah mengamankan satu rumah dan lima orang yang berada di rumah yang digunakan tempat cabul itu,” kata Kapolres Lebong, Andree Gahma Putra melalui Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Teguh Aji, Kamis (26/4/2018).

Pengamanan bermula saat Polsek Lebong Tengah mendapat informasi adanya lokasi yang digunakan sebagai tempat cabul. Selang dua jam Polsek lebong Tengah bersama anggota Sat Reskrim Porles Lebong langsung melakukan penggrebekan dan menangkap lima orang yang berada di TKP.

Selain menahan 5 orang, tambah Teguh, pihak nya juga telah mengambil tindakan dengan mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

“Saat ini tindakan sudah kita ambil untuk proses kedepannya,” ujarnya.

Dijelaskan Teguh, rumah tersebut sudah lebih lima bulan sebagai rumah sewa untuk aktivitas cabul yang dikelolah pemilik rumah. Pelaku yang ditangkap tersebut, lanjutnya diancam hukuman tahanan selama 1 tahun 4 bulan.

“Hukuman tahanan dikenakan selama satu tahun empat bulan sesuai pasal yang disangkakan,” sampainya.