Logo

Revisi UU MD3 Didemo , Ini Kata Anggota DPD

Revisi UU MD3 Didemo , Ini Kata Anggota DPD

BENGKULU – Terkait adanya aksi massa yang menolak pengesahan revisi UU MD3, Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Ahmad Kanedi angkat bicara. Mantan Wali Kota Bengkulu yang akrab disapa Bang Ken ini menyampaikan, isi revisi UU MD3 tidak seperti yang disangkakan oleh banyak pihak. Ia menegaskan UU MD3 tidak melarang adanya kritik terhadap lembaga legislatif asalkan berlandaskan dengan Norma dan Undang-undang.

“Boleh mengkritik, asal sesuai dengan norma dan undang-undang. Bebas kok, asalkan sesuai aturan,” tutur Anggota DPD RI yang sering di sapa Bang Ken ini saat dihubungi bengkulunews.co.id, Senin (5/3/2018).

Berita Terkait : Demo PMII Ricuh, Tiga Orang Provokator Ditangkap

Walaupun begitu, ia menghargai jika ada warga khsusnya mahasiswa yang menolak UU ini direvisi. Ia juga mengatakan UU ini perlu dibahas ulang.

“Iya, kita hargai yang menolak pasal-pasal tertentu,” sambungnya.

“Tentunya harus ada pembahasan ulang, apakah ini bisa atau tidak. Dan ataukah cukup pasal-pasal yang krusial saja,” demikian Bang Ken.

Berita Terkait : Tolak Revisi MD3, PMII Demo DPRD