Bengkulu News #KitoNian

Ini Penjelasan IAIN Bengkulu Soal Pencopotan Bendera HMI

Wakil Rektor I IAIN Bengkulu, Dr. H Zulkarnain Dali dan Wakil Rektor II, Dr. Moh. Dahlan, M. Ag (dari kanan)

BENGKULU – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu angkat bicara soal pembubaran stand pendaftaran Latihan Kader I (LK) Himpunan Mahasiswa Islam (IAIN) Komisariat IAIN oleh petugas keamanan kampus, kemarin (Rabu 28/3/2017). Pihak kampus mengatakan pembubaran dilakukan berdasarkan aturan dasar keluarga Besar IAIN Bengkulu tentang Etika dan Disiplin Mahasiswa yang dikeluarkan Rektor tahun 2013.

Hal itu disampaikan Wakil Rektor I (Warek), Zulkarnain Dali pasca puluhan kader HMI melakukan aksi demo di depan gedung Rektorat. Kader HMI meminta Warek III, Syamsudin, mundur dari jabatannya karena tidak objektif dalam menjalankan tugasnya, pada Kamis (29/3/2018).

“Bahwa ada peraturan Etika dan Disiplin Mahasiswa IAIN Bengkulu yang menyebutkan pelarangan melakukan kegiatan organisasi di dalam kampus,” kata Zulkarnain.

“Tidak boleh, setahu saya memang begitu peraturannya. Di sekitaran kampus itu juga masih area kampus, 100 meter dari kampus itu juga masih wilayah kampus. Satpol PP aja mau masang bendera izin dulu ke IAIN,” katanya lagi.

Zulkarnain mengatakan pada pasal 3 dalam peraturan yang dikeluarkan Rektor tahun 2013, itu berbunyi setiap mahasiswa wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan untuk menciptakan suasana kondusif dilingkungan IAIN Bengkulu.

Selain itu, lanjut Zulkarnain, pada pasal 16 ayat 2 dan 3 bagian kesepuluh tentang Politik Praktis dan Organisasi Ekstra Kampus menyebutkan bahwa setiap mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang membawa nama atau mengatasnamakan organisasi ekstra kampus serta setiap mahasiswa dilarang memasang pamflet, membuka stand, dan memasang bendera di dalam kampus IAIN.

Disamping itu, Zulkaranin membenarkan jika tugas pelarangan organisasi bergerak di area kampus adalah tanggung jawab Warek III. Namun pihaknya belum mengetahui apa alasannya megambil atribut HMI tersebut.

“Mereka menuntut Warek III meminta maaf, tapi dia lagi ke luar kota. Kita juga tidak tahu apa alasan Warek III mengambil atruibut HMI itu,” tukasnya.

Zulkarnain menegaskan bahwa tidak ada pelarangan setiap mahasiswa IAIN bergabung organisasi ekstra kampus. Namun yang dilarang, kata Zulkarnain, adalah kegiatan dan pengkaderan yang kegiatanya dilakukan di area kampus, termasuk di depan gerbang kampus.

“Karena dapat mengganggu lalu lintas di area kampus IAIN Bengkulu, terlebih anggota HMI sudah beberapa hari membuka stand dan menempelkan spanduk di depan gerbang IAIN Bengkulu tanpa pemberitahuan Wakil Rektor III,” tambahnya.

Selain spanduk dan bendera HMI, keamanan pihak kampus juga sudah banyak membersihkan spanduk-spanduk lain. Serta melarang pedagang berjualan di depan gerbang IAIN Bengkulu melalui pengumuman.

Baca Juga
Tinggalkan komen