Logo

Revisi Perda Samisake Disetujui

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnaen mengapresiasi, langkah DPRD yang menyetujui revisi Perda No 12 Tahun 2013, tentang dana bergulir Samisake.

Teuku mengatakan, dengan disahkannya revisi ini, hal yang menjadi titik lemah dalam perda tersebut bisa ditutupi.

”Ini rekomendasi BPK dan Mendagri, mudah-mudahan dana yang telah dianggarkan sebesar Rp13,6 miliar dahulu bisa dipertanggungjawabkan dengan adanya revisi perda ini,” kata Teuku, Selasa (29/8/2017).

Sementara mengenai persyaratan tidak boleh adanya penganggaran kembali, sampai adanya audit secara menyeluruh dari BPK, Teuku menyebut, hal ini tergantung dengan BPK sendiri.

”Tergantung BPK, tapi kalau mau audit menyeluruh dan mau tindak lanjuti, ya artinya semuanya harus ditindak lanjuti, bukan cuma samisake saja,” sampai Teuku.

”Tapi yang lebih penting, mewakili fraksi PAN, saya mengucapkan terimakasih kepada DPRD telah mengesahkan perda ini,” tutup Teuku.