Bengkulu News #KitoNian

Razia Pengemis, Pemberi dan Penerima akan Disanksi

Kepala Dinas Kota Bengkulu, Syahrul Tamzie. Foto : Maya
Kepala Dinas Kota Bengkulu, Syahrul Tamzie. Foto : Maya

KOTA BENGKULU – Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Syahrul Tamzie menegaskan jika perda tentang gelandangan dan pengemis telah ditegakkan, baik pemberi maupun penerima akan diberi sanksi.

Ia menyampaikan, Dinsos dalam beberapa waktu kedepan, akan melaksanakan razia secara terus menerus, dikarenakan pengemis sudah mengganggu ketertiban di jalan.

“Kita akan laksanakan terus, secara rutin karena mereka menggangu ketertiban di jalan terutama lampu merah, kalau terjadi sesuatu, kami yang disalahkan nanti,” tegas Syahrul, Selasa (30/1/2018).

“Jika sudah ditegakkan perda, pemberi dan penerima akan diberi sanksi,” katanya.

Lebih lanjut, Syahrul juga menepis pernyataan dari pengemis, bahwa mereka terhindar dari razia karena mempuyai orang dalam di dinsos. Ia menegaskan akan menindak setiap pengemis yang mengganggu ketertiban.

“Tidak benar itu, ga ada istilah orang dalam pokoknya kalau mereka melaksanakan kegiatan mereka di lampu-lampu merah ya kita tindak,” ujar Syahrul.

Ditambahkan Syahrul, jika memang ada orang dalam dan mereka bisa mengindar, ia meminta agar segera dilaporkan oleh dirinya.

“Tolong disampaikan dengan kita siapa orang dalamnya, kalaupun nanti ketahuan siapa orang dalamnya, otomatis saya selaku pimpinan akan menindak, kenapa harus menyampaikan informasi kita akan razia,” demikian Syahrul.

Baca Juga
Tinggalkan komen