Logo

Rabu Ini Dua Nama Cawagub Bengkulu Mengerucut

Bengkulu – Partai pengusung Ridwan Mukti-Rohidin Merysah pada pilgub 2015 mendesak Gubernur Bengkulu Rohidin Merysah segera mengisi posisi Wakil Gubernur (Wagub) yang saat ini masih juga kosong. Desakan untuk mengisi Wagub ini bukan bearti tanpa alasan.

Pasalnya, menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Daerah, kekosongan jabatan wakil kepala daerah harus diisi dengan batas waktu sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Jika tidak juga terisi dengan batas waktu yang telah ditentukan dengan Undang-undang, maka Gubernur Rohidin Mersyah akan melenggang sendiri menghabiskan masa jabatanya tanpa ada wakil gubernur.

Dikonfirmasi Ketua DPW Partai PKB Provinsi Bengkulu Heliardo mengatakan untuk dua nama calon Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu jika tidak ada halangan Rabu ini (29/5/2019) sudah mengerucut.

“Iya, Rabu ini kita partai pengusung mengerucutkan dua nama Cawagub untuk diusulkan,” kata Heliardo yang juga mantan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah pada pilgub 2015, Senin (27/5/2019).

Terkait dua nama itu, Heliardo masih belum bisa menjawab lantang. Namun, dia menegaskan mekanisme pengerucutan dua nama masih dalam proses.

“Kita tunggu aja Rabu ini ya?” ujar Heliardo.

Heliardo menambahkan jika dihitung dari waktu dilantik yakni 12 Februari 2016, maka batas akhir pengusulan Wagub dari partai pengusung sampai bulan Agustus 2019. Namun, apabila batas waktu itu, posisi wagub belum juga terisi, maka Gubernur Rohidin Mersyah akan menghabiskan masa jabatanya tanpa wakil.

“Kalo dihitung sisa 18 bulan lagi, itu jatuhnya bulan September. Artinya batas akhir wagub harus terisi selambatnya bulan Agustus,” tandasnya.

Penulis : Aan Ade Do