Logo

Puluhan ASN Bengkulu Korupsi, Sekda: Jumlahnya Bisa Bertambah

BENGKULU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (Men-Pan RI), bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada Kamis (13/9) lalu, menandatangani surat pemecatan 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena sangkutan kasus korupsi.

Dari jumlah tersebut 20 orang diketahui berasal dari Provinsi Bengkulu, terdiri dari satu orang ASN asal Provinsi Bengkulu, dan sembilan belas lainnya berasal dari 10 kabupaten yang ada di Bengkulu. Pemecatan tersebut dilakukan usai dikeluarkannya surat edaran 180/686/7/SJ tentang pemecatan ASN.

Menanggapi hal ini, Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Gotri Suryanto menjelaskan data yang masuk terkait ASN tersebut masih bisa berubah, jika sewaktu-waktu terdapat keputusan dari peradilan yang berkekuatan tetap.

Dalam arti lain, 20 ASN yang tersandung kasus korupsi tersebut, belum bisa dikatakan real dan bisa saja angka itu sewaktu-waktu bertambah.

“Tentunya data yang dikeluarkan hari ini belum tentu sama dengan bulan depan, karena kita melihat perkembangan nantinya, bisa saja bertambah dan lebih dari 20 orang tersebut,” ujar Gotri.

Ditambahkan Gotri, apapun keputusan dari pusat, pemerintah Provinsi Bengkulu harus bisa menerima dan menindaklanjuti.

Terlebih pemerintah yang dalam hal ini sebagai pengayom masyarakat dan ASN harus memiliki terobosan baru guna dalam waktu kedepan bisa lebih menyaring calon-calon ASN yang memang berkompeten dan bertanggung jawab.

“intinya pemerintah provinsi wajib menindaklanjuti apapun keputusan dari pusat,” imbuhnya.