Logo

Produk UMKM Rejang Lebong Sulit Tembus Pasar Online, Ini Penyebabnya

REJANG LEBONG – Ratusan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Rejang Lebong sulit menembus pasar online karena belum ada labelisasi halal.

“Karena pengelola situs berjualan dan konsumen, mengharuskan adanya label halal dalam kemasan,” kata Ketua MUI Kabupaten Rejang Lebong, H.M Mabrur Syah, M.HI, Minggu (22/4/2018).

Pelaku UMKM mengeluhkan persoalan itu, MUI Rejang Lebong sendiri tidak bisa berbuat banyak. Karena sertifikasi halal dikeluarkan ditingkat provinsi yang bekerjasama dengan laboratorium.

“Pelaku usaha menginginkan ada penyederhanaan dan kemudahan dalam memperoleh sertifikat halal, bisa diurus di Kota Curup,” tutur Mabrur.

Sementara untuk perizinan lainnya seperti izin edar dan usaha rumah tangga sudah dikantongi dan cukup diurus dinas terkait didaerah.

Produk UMKM tersebut diantaranya madu, olahan pisang, kacang, jagung, kerupuk, kopi, cokelat, cake hingga olahan durian.

Potensi pasar produk UMKM dari Rejang Lebong sendiri tergolong tinggi, karena pada umumnya sudah dikenal luas masyarakat.

“Dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi pentingnya labelisasi halal. Serta membantu para pelaku yang akan mengajukan, karena jika diajukan kolektif biayanya lebih ringan,” tutup Mabrur.