Logo
DEMO ALIANSI PEDULI BUMI RAFFLESIA DI GEDUNG DPRD PROVINSI BENGKULU

Aliansi Peduli Bumi Rafflesia Desak Transisi Energi dan Pembatasan Penggunaan Plastik

BENGKULU – Aliansi Peduli Bumi Rafflesia Bengkulu melakukan Aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (22/4/2024). Aksi ini dilakukan dengan cara berjalan dari Taman Budaya Bengkulu sampai ke Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Aksi pawai juga dilengkapi panggung Peduli Bumi, dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan sikap serta penyerahan pernyataan sikap kepada DPRD Provinsi Bengkulu.

Koordinator aksi M.Ghifar Alfarizsy mengatakan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan, diantaranya mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk membentuk Peraturan Daerah (PERDA) tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Perwakilan BEM Universitas Bengkulu, Ridhoan P Hutasuhut tuntutan yang mereka sampaikan merupakan keresahan masyarakat dari Sabang sampai Merauke.

“Kami mengutuk anggota DPR RI dalam menyikapi kebijakan yang ada, dengan aksi ini kami menuntut DPRD Provinsi Bengkulu untuk membentuk kebijakan yang adil untuk rakyat dan lingkungan,” kata Ridhoan.

Berdasarkan fakta yang diterangkum pihaknya menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk membentuk Peraturan Daerah (PERDA) tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

2. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan Transisi energi dari energi fossil menuju energi bersih yang adil dan berkelanjutan.

3. Menolak pengesahan PERDA No : 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2023-2043.

4. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi No : 35 Tahun 2012 tentang Hak Ulayat masyarakat hukum adat dan meminta Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk mendorong Pemerintah Pusat segera mengesahkan Rancangan Undang – Undanga tentang perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat.

5. Mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendorong Pemerintah Pusat agar segera merumuskan Rancangan Undang Undang (RUU) Keadilan Iklim.