Logo

Polres Rejang Lebong Sudah Terapkan Pembuatan SIM Online

REJANG LEBONG – Polres Rejang Lebong saat ini telah melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara Online guna mempermudah para pengemudi untuk membuat ataupun memperpanjang SIM kendaraan. Salah satu syarat untuk membuat ataupun memperpanjang SIM secara Online yakni harus memiliki KTP elektronik.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Lantas AKP Henryanto P. Hutasoit menjelaskan bahwa tujuannya yakni untuk mempermudah masyarakat baik dalam membuat SIM maupun memperpanjang SIM miliknya yang memiliki KTP diluar daerah. Dengan hal tersebut, masyarakat tidak perlu kembali ke daerah sesuai KTPnya untuk mengurus pembuatan SIM ataupun perpanjangan SIM miliknya.

“Untuk pengurusan SIM saat ini sudah bisa online, hal tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat, syarat pembuatannya salah satunya yakni KTP elektronik,” jelas Henry.

Henry juga menjelaskan bahwa pihaknya juga menyediakan layanan SIM Keliling untuk warga yang hendak melakukan pengurusan SIM. Nantinya, layanan SIM Keliling ini akan difokuskan ke Daerah Lembak. Hal itu dikarenakan, untuk daerah disana, pelayanan pengurusan SIM sangat minim karena lokasi yang terbilang cukup jauh. Untuk waktu kapan pelayanan SIM keliling sendiri akan disesuaikan nantinya.

“Nantinya kita akan berfokus disana dulu, Karena kita tau pelayanan sim kita sangat minim didaerah sana, untuk waktu kapan pelayanannya akan disesuaikan dengan jam kerja,” tambah Henry.