Logo

Polres Lebong Larang Gunakan Petasan Perayaan Tahun Baru

Kasat Reskrim, AKP Yosril Radiansyah

LEBONG, bengkulunews.co.id – Polres Lebong melarang perdagangan serta penggunaan petasan saat pergantian tahun baru.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Yosril Radiansyah mengatakan, petasan tidak boleh diperdagangkan dan digunakan dalam perayaan tahun baru.

”Petasan memang tidak ada yang diizinkan, namun untuk kembang api boleh,” tegas Yosril, Rabu (27/12/2017).

Meskipun begitu, lanjut Yosril, untuk kembang api yang diperbolehkan adalah yang berasal dari distributor resmi dan diameternya maksimal 2 Inci, kecuali ada izin dari kepolisian.

”yang diperbolehkan itu hanya kembang api, itupun sesuai dengan ketentuan, diameternya dibawah 2 inci diatas itu harus ada izin dari kepolisian,” sampai Yosril.