Logo

Polres Bengkulu Utara Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Bengkulu Utara – Seorang pemuda berinisial IS (23) warga Kecamatan Hulu Palik, ditangkap Polres Bengkulu Utara karena telah mencabuli anak di bawah umur sebanyak dua kali.

“Korban merupakan warga Kecamatan Lais dan masih berusia 15 tahun, kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jerry Antonius Nainggolan, kepada wartawan, Senin (13/4/20).

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti, satu celana panjang coklat dan baju kaos lengan pendek.

Diungkapkan Kasat, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan sebanyak dua kali.

Pelaku dan korban diketahui berpacaran sejak 15 Januari 2020. Semasa berpacaran, pelaku dan korban sering bertemu. Jika tidak sempat bertemu, mereka berkomunikasi melalui media sosial.

Adapun modus yang dilakukan pelaku untuk memuluskan aksinya dengan berjanji akan bertanggung jawab menikahi korban jika hamil.

Pelaku terus merayu korban. Sehingga terjadilah hubungan badan sebanyak 2 kali.

“Pertama kali dilakukan pelaku pada pertengahan Februari 2020, di areal persawahan Kecamatan Arma jaya, sekitar pukul 22.00 WIB. Perbuatan kedua, dilakukan pada pertengahan Maret 2020 di kamar pelaku sekitar. pukul 13.00 WIB,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2), Sub Pasal 82 Ayat (1), Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang Republik indonesia No.2 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.(tom)