Logo

Polres Bengkulu Tangkap Pelaku Pencuri Motor

Bengkulu – Polres Kota Bengkulu meringkus satu orang pencuri motor pada Jumat (14/6/2019), yakni MH (20) warga Pasar Ketahun Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan menjelaskan pelaku berhasil ditangkap di jembatan dua Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara.

“Dari tangan tersangka kita menyita barang bukti berupa satu unit motor Scoopy warna putih BD 2502 CM dengan nomor rangka MH1JFW1XFK221805 dan nomor mesin JFW1E-1216967 tahun 2015,” kata Kasat Reskrim, saat konferensi Pers, di Mapolres Bengkulu, Selasa (18/6/2019).

Pelaku dan barang bukti, lanjut Kasat, telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandas kasat.

Kasat menerangkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Reno Oviyanto dengan Nomor Polisi : LP/705B/VI/2019/SPK tanggal 14 Juni 2019.

Pelaku saat melakukan aksi pencurian menumpang mobil travel dan turun di lokasi untuk menyurvei dan melihat target kendaraan yang ingin dicuri.

Pelaku yang sudah mencari target motor untuk dicuri, melihat motor Scoopy milik korban parkir di teras rumah dengan kondisi kontak tergantung di motor. Melihat kesempatan itu pelaku langsung melancarkan aksinya.

Tak berapa lama kemudian, korban keluar dari rumah kaget lantaran melihat motor miliknya yang parkirkan di teras sudah tidak ada lagi. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkulu.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satreskrim Bengkulu bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di jembatan dua Air Besi.

Reporter : Aan Ade Do