Bengkulu News

Polisi Ringkus Sembilan Pengedar dan Pengguna Narkoba

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id - Jajaran Polres Kabupaten Rejang Lebong, berhasil meringkus sembilan tersangka pengedar dan pengguna narkoba di tujuh tempat kejadi perkara (TKP). Mereka ditangkap dalam Operasi Antik Nala 2017. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB). Berupa, ganja kering seberat 2,22 gram, Inex, serbu bening yang diduga sabu sebart 1,48 gram, satu buah alat hisap atau bong, 1 buah timbangan digital, plastic klip sisa pakai dan dua unit handphone (Hp). Sembilan tersangka itu, berinisial DAW, dengan barang bukti empat paket narkoba jenis sabu dan satu paket narkoba jenis Inex. Lalu, NA (18) dan HS (17) yang berstatus pelajar, dengan barang bukti ganja kering sisa pakai. Kemudian, FJ (32), dengan barang bukti ganja kering dua paket kecil. Selanjutnya, MH (29), dengan barang bukti satu paket sabu ukuran sedang, DP (25) ibu rumah tangga (IRT) dan YC ditemukan barang bukti, paket sabu ukuran sedang, yang mana ketiga tersangka tersebut merupakan pengedar nakorba jenis sabu, di wilayah hukum Rejang Lebong dan sekitarnya. Tersangka lainnya, berinisial EPJ (40) yang berprofesi sebagai honorer di lingkungan sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong. Dimana dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu buah alat isap atau Bong, satu buah timbangan digital, satu unit HP, serta plastik klip sisa pakai. Kemudian, AA (30) mantan aparat, dimana AA berperan sebagai kurir. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusup melalui Kabag Ops Polres Rejang Lebong, Kompol Firdaus PN menjelaskan, tersangka yang diamankan merupakan pengguna dan pengedar narkoba. Firdaus menambahkan, dari sembilan tersangka, enam diamankan di Mapolres Rejang Lebong, tiga tersangka di Mapolsek Curup dan satu tersanghka lainnya sudah memasuki tahap 2 di Kejaksaan Negeri (kejari) Rejang Lebong. ''Tersangka sudah kita amankan berikut barang buktinya,'' kata Firdaus, Rabu (10/5/2017).