Logo

Polisi Ringkus Pemerkosa Gadis 19 Tahun di Bengkulu

BENGKULU – Sat Reskrim Polres Bengkulu meringkus seorang pedagang asal Kota Bandar Lampung, AS (17). Bersama seorang rekannya yang masih berstatus pelajar, AS melakukan tindak kejahatan asusila.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan selang 2 jam dari aksi kejahatan tersebut dilakukan yakni tanggal 12 September 2022 sekira pukul 02.30 wib di jalan Wr. Supratman, Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menyampaikan, kedua tersangka melakukan aksi bejatnya pada hari Minggu 11 September 2022.

Kasat Reskrim menyebutkan aksi bejat keduanya dilakukan di sebuah kosan yang berada di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Kejahatan asusila yang dialami oleh korban berawal saat korban sedang berjalan kaki. Korban kemudian dihampiri oleh kedua tersangka dengan menggunakan sepeda motor. Tersangka menawarkan untuk mengantar korban namun tawaran ini ditolak.

Selang beberapa saat, korban merasa pusing dan jatuh pingsan dan diduga pada saat korban pingsan tersebut kedua tersangka membawa korban ke kosannya.