Logo

Polisi Amankan Pemilik Pangkalan Elpiji 3 Kg karena Manipulasi Data Penerima

Pengungkapan kasus manipulasi elpiji 3kg. Polda Bengkulu

Pengungkapan kasus manipulasi elpiji 3kg. Polda Bengkulu

BENGKULU – Seorang pria berinisial DA warga Desa Masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma diamankan petugas Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg bersubsidi ini diamankan lantaran perbuatannya memanipulasi data dan informasi penerima gas elpiji 3 Kg.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengungkapkan, DA telah menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi dari pangkalan miliknya ke wilayah bukan peruntukannya.

Polisi menangkap DA saat berada di Desa Serambi Gunung, Seluma Jumat 26 Agustus 2022. Saat diamankan, DA sedang mengangkut gas elpiji 3 kg bersubsidi kewarung-warung menggunakan mobil pickup.

“Untuk tersangka masih kita periksa namun tidak kita lakukan penahanan. Saat ini kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” sampainya, Kamis (1/09/2022).

Dalam kasus tersebut sebanyak 116 tabung gas LPG 3kg yang berisi disita petugas sebagai barang bukti. Serta 7 tabung gas kosong. Sementara itu satu unit mobil serta logbook pangkalan dan foto copy izin usaha turut diamankan.