Logo

Polisi Amankan Dua Pengedar Narkoba


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, berhasil mengamankan dua terduga tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Mereka berinisial, BL (38) dan RN (24) warga Kota Bengkulu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan, empat paket ganja kering siap edar seberat lima gram dan satu paket sabu seberat 0,06 gram. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolda Bengkulu, berikut barang buktinya.

Wakil Direktur Ditres Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Supriyadi mengatakan, kedua tersangka diamankan dari dua tempat kejadian perkara.

Supriyadi menyampaikan, kedua tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1. Dengan ancaman diatas lima tahun kurungan.

”Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,” kata Supriyadi, Jumat (9/6/2017).