Logo

Polemik PKPI, KPU : Pemegang SK Kemenkumham kepengurusan yang sah

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, menyebutkan kepengurusan Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) yang sah adalah kepengurusan yang memegang Surat Keputusan (SK) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal ini disampaikan Irwan kepada wartawan saat ditanya soal dualisme kepemimpinan PKPI usai menghadiri undangan PKPI Provinsi Bengkulu, Rabu (2/8/2017).

“Memang terkait masalah ini kita berpedoman kepada daftar partai yang diberikan KPU RI kepada KPU Provinsi Bengkulu. Hanya saja hingga sekarang kita belum menerima daftar partai peserta pemilu, termasuk PKPI. Namun yang jelas berdasarkan aturan kepengurusan yang sah itu kepengurusan yang memegang SK Kemenkumham,” pungkas Irwan.

Irwan menambahkan untuk mengetahui yang mempunyai SK Kemenkumham dapat dilihat langsung di website KPU RI.

“Tapi SK yang ada diwebsite KPU itu merupakan untuk tahapan Pemilu 2014 lalu, sedangkan untuk tahapan Pemilu 2019 mendatang belum kita terima,” ujar Irwan yang juga pernah mejabat Ketua KPU Kabupaten Kepahiang.

Disinggung soal agendanya ke DPP PKP Indonesia versi DPN, Hendro Priyono, Irwan mengaku sekedar untuk memberikan pemahaman tentang persiapan verifikasi partai pada Pemilu mendatang.

“Saya kesini memberikan penjelasan soal UU Pemilu No 8 tahun 2014. Kemudian aturan yang ada di dalam draf RUU sudah diketuk palu oleh DPR,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD PKPI Provinsi Bengkulu, Harmedi Rian mengklaim, jika yang memegang SK Kemekumham, kepengurusan PKP Indonesia adalah versinya. Ketua Umum DPN, Hendro Priyono adalah partai PKPI yang sah.

“Kami tidak mengurus yang mengaku-ngaku pengurus PKPI. Karena pengurus PKPI yang sah, yakni pengurus yang mengantongi SK Kemenkumham,” singkat anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ini.