Logo

Plt. Gubernur Sampaikan SPT Tahunan Elektronik

BENGKULU – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung bersama Pemprov Bengkulu, menggelar penyampaian SPT Tahunan PPh Secara Elektronik, di ruang Pola Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Selasa (13/3/2018).

Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi ke masyarakat, bahwa penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui E-filing. Yakni suatu cara penyampaian secara online dan real time melalui internet. Cara ini dilakukan dengan mengakses website DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah baik program ini. Menurutnya, E-Filing memberikan kemudahan untuk menyampaikan SPT dimana saja.

“Tentu kita menyambut baik, artinya kegiatan penyampaian SPT tahunan orang pribadi ini kan PPh untuk 2017, nah maka dengan pola e-filing atau online ini kan tinggal kita lakukan dimana saja penyampaian SPT tidak harus ke kantor pajak, bisa di rumah bisa bahkan dikebun,” jelas Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Ia menyarankan, setiap pimpinan daerah dapat menginformasikan hal ini. Agar dapat memberikan pengaruh di lingkup kerja masing-masing SKPD.

“Saya atas nama pemerintah, pimpinan di daerah mengajak kepada kita sekalian tolong kegiatan hari ini sampaikan, kita endorse, kita berikan pengaruh influence sebesar – besarnya di lingkup kerja kita masing – masing,” ajak Plt. Gubernur Rohidin Mersyah.

Disisi lain, Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Erna Sulistiowati mengatakan, pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan dan pembiayaan Negara yang sebesar besarnya ditujukan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, cerdas, adil dan makmur. Oleh karena itu Direktorat Jenderal pajak RI mengajak seluruh komponen masyarakat untuk membantu mewujudkan harapan tersebut.

Setiap masyarakat dan pegawai harus melakukan SPT. Batas tempo pelaporan SPT tahunan pph wajib pajak pribadi tahun pajak 2017 yaitu tanggal 31 maret 2018 dan untuk wajib pajak Badan tanggal 30 april 2018.

”Acara ini sebagai suatu cara agar masyarakat luar dapat membayar pajak. Maka dari itu kami bekerja sama dengan pemrov untuk memberi contoh bahwa gubernur saja bayar pajak dengan tepat waktu masa kita tidak? semoga dengan masyarakat yang dapat membayar wajib pajak agar dapat membantu pembangunan dan pembiayaan Negara,” ujar Erna.

Erna menambahkan, ada sanksi yang akan menjerat bagi yang tidak taat membayar pajak, seperti jika karyawan akan didenda sebesar 100 ribu dan badan akan didenda 500 ribu.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tahun 2017, rencana penerimaan sebesar Rp. 9.376 triliun terealisasi sebesar Rp. 8.234 triliun atau 87,82%. Sedangkan Provinsi Bengkulu rencana penerimaan sebesar 2,030 triliun dan hanya terealisasi sebesar 1,772 triliun atau 87,29% dengan pertumbuhan 5,79%.

Selain anggota kantor pajak dan biro kesehatan yang datang, acara ini juga dihadiri oleh Erna Sulistiowati selaku kepala Kanwil dirjen pajak, Coki Manurung Kapolda Bengkulu, dan Wakil ketua DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon. (Adv)