Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Perwal Kota Bengkulu No 43 Tahun 2019 Diduga Abaikan Perundang-undangan yang Lebih Tinggi

Oleh: Deni Yohanes,SH.,M.Kn

Ilustrasi. aptika.kominfo.go.id

BENGKULU – Peraturan Walikota termasuk jenis peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU No.15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Walikota ini baru diakui keberadaanya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangannya.

Selain itu penyusunan sebuah rancangan peraturan perundang-undangan semisal Perwal secara prinsipnya tetap memerlukan keterlibatan atau partisipasi masyarakat pada saat penyusunannya. Partisipasi ini dalam bentuk memberikan masukan, sumbang saran yang dapat dilakukan dengan cara rapat dengan pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya atau diskusi.

Selanjutnya dalam rangka untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dimaksud maka rancangannya harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Peraturan Walikota Bengkulu No 43 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan

Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa nilai dasar tanah diklasifikasikan berdasarkan zona nilai tanah sedangkan untuk nilai dasar bangunan diklasifikasikan berdasarkan luas bangunan dan kelas bangunan .

Berdasarkan subtansi ketentuan pasal-pasalnya, dapat disimpulkan bahwa Perwal No 43 Tahun 2019 ini bertolak belakang dan diduga tidak berpedoman dengan subtansi ketentuan pada UU BPHTB, Perda BPHTB Kota Bengkulu dan UU Pajak Daerah dan Retribusi.

Lihat saja, pada Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1997 Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a – o Tentang Bea Perolehan Atas Tanah Dan Bangunan, jelas menyebutkan bahwa :

Ayat (1) : Dasar Pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Ayat (2) : NPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal :

a. Jual beli adalah harga transaksi ;
b. Tukar menukar adalah nilai pasar ;
c. Hibah adalah nilai pasar ;
d. Dst …

Lalu Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) huruf a – o Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi, juga menyebutkan bahwa :

Ayat (1) : Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak ;
Ayat (2) : NPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dalam hal :

a. Jual beli adalah harga transaksi ;
b. Tukar menukar adalah nilai pasar ;
c. Hibah adalah nilai pasar ;
d. Dst ..

Ini juga dipertegas dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a – o Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2011 Tentang BPHTB, yang berbunyi :

Ayat (1) : Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan objek pajak ( NPOP ) ;
Ayat (2) : NPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal :

a. Jual beli adalah harga transaksi ;
b. Tukar menukar adalah nilai pasar ;
c. Hibah adalah nilai pasar ;
d. Dst …

Dibandingkan dengan ketentuan yang terdapat pada Perwal No.43 Tahun 2019, maka sangat wajar kalau diambil kesimpulan bahwa substansi ketentuan pada Perwal No.43 Tahun 2019 tidak mengikuti kaidah penyusunan perundang-undangan yang berlaku.

Perwal No.43 Tahun 2019 terlihat bertolak belakang, bertentangan dan tidak berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sehingga peraturan perundang-undangan yang disusun, dibuat atau dibentuk dengan tidak berdasarkan kewenangannya, bukanlah suatu hal yang wajib ditaati dan dilaksanakan.

Untuk memberlakukannya, Perwal No.43 Tahun 2019 ini harus melalui proses dialog kembali secara terbuka dan transparan pada masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan.

Sebab jika dibiarkan, Perwal ini akan menimbulkan polemik di dalam masyarakat termasuk kerugian dan mengorbankan rasa keadilan masyarakat, karena besarnya biaya BPHTB yang harus dibayar masyarakat. Yang pada akhirnya berpeluang melahirkan pelanggaran hukum.

Kaji Ulang Perwal No.43 Tahun 2019

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang – Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, untuk semua jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang – Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyebut dalam hal terjadi suatu peraturan perundangan di bawah undang – undang yang bertentangan dengan undang – undang yang lebih tinggi maka dapat dilakukan pengujiannya ke Mahkamah Agung .

Dengan mandegnya solusi terkait penundaan pemberlakuan Perwal No.43 Tahun 2019, maka pilihannya sekarang adalah tetap dilanjutkan dengan membiarkan pemberlakuan Perwal dimaksud oleh instansi terkait sehingga dapat menimbulkan kerugian dan mengorbankan rasa keadilan masyarakat, atau lakukan pengujian terhadap substansi ketentuan dari pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya ke Mahkamah Agung.

Sehingga ke depan, batalnya Perwal ini membuat Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Bengkulu dapat bersinergi menyusun ketentuan peraturan dalam bentuk Peraturan Daerah Kota (PERDA) tentang nilai dasar tanah dan nilai dasar bangunan secara lebih baik dan bermutu sesuai dengan perhitungan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan sesuai dengan fakta nilai dasar tanah dan bangunan di lapangan. Dan yang terpenting harus sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Penulis merupakan Ketua Pengurus Daerah Bengkulu INI & IPPAT

Baca Juga
Tinggalkan komen