Logo

Pertamina PHU Pakalan LPG ‘Nakal’

Pertamina, Disperindag Kota Bengkulu bersama pihak kepolisian, menyisiri ke sejumlah pangkalan LPG didalam Kota Bengkulu. Foto Alwin

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Senior Administrasi Pertamina, Helmi menegaskan, Pangkalan penjualan gas elpiji dilarang menjual tabung gas diatas harga jual eceran tertinggi (HET). Jika masih ada pangkalan ‘nakal’, tegas Helmi, pihaknya akan memberikan sanksi teguran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

”Kalau nanti kita selidiki ada pelanggaran berat, kita sanksi PHU. Untuk sementara surat peringatan dulu,” kata Helmi, saat menyisiri pangkalan LPG Kota Bengkulu, Kamis (26/10/2017).

Sebelumnya, Pertamina, Disperindag Kota Bengkulu bersama pihak kepolisian, menyisiri ke sejumlah pangkalan LPG didalam Kota Bengkulu. Dalam penyisiran ini, ditemukan salah satu pangkalan, yang menjual tabung gas diatas HET.

Pangkalan yang beralamat di jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka ini menjual tabung gas seharga Rp16.000,- padahal dalam surat edaran pertamina, harga tertinggi hanya dipatok sebesar Rp15.300.

”Diinformasikan ini pangkalan yang ada pelanggaran, makanya kami kesini. Terbukti memang ada pelanggaran,” jelas Helmi.

Tidak hanya itu, pertamina juga menemukan ada rumah makan yang masih menggunakan tabung gas 3kg. Walaupun tabung gas jenis ini hanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Untuk hal tersebut, Pertamina menyerahkan wewenangnya kepad Dinas perindustrian dan Perdagangan kota Bengkulu, untuk mengambil tindakan.

”Bisa dengan memutus rantai distribusinya,” pungkas Helmi.